Megapolitan

Buntut Dugaan Pemerasan, 4 Personel Polres Metro Jaksel Dipatsuskan

INDOPOSCO.ID – Empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan menjalani penahanan pada penempatan khusus (patsus) buntut kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial AN dan BH. Mereka mendapat sanksi tersebut diduga penyalahgunaan kekuasaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penempatan khusus tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyelidikan kasus dugaan pemerasan.

“Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Mereka yang dimasukkan ke ruang penempatan khusus ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel inisial B, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel inisial G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial ND.

Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional. “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ujar Ade Ary.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH pada beberapa waktu lalu. Meski tudingan tersebut telah dibantah oleh yang bersangkutan.

Mulanya penanganan perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat dua orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel.

Sementara dua korban dalam kasus tersebut merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X. Keduanya diduga dicekoki narkoba yang menyebabkan meninggal dunia akibat overdosis. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button