Sindir Pergub Poligami ASN, Ahok: Jangan Sampai Nyolong APBD

INDOPOSCO.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta soal izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan tajam.
Kali ini mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sindir Pergub soal izin poligami ASN.
Dia menilai aturan ini rawan membuka celah korupsi dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BPBD).
“Pejabat untuk tidak menggunakan alasan keluarga besar sebagai pembenaran bertindak curang, serta menekankan pentingnya keadilan tanpa mencuri anggaran,” kata Ahok seperti dikutip, Senin (20/1/2025).
Dia menekankan pentingnya keadilan dalam implementasi aturan poligami ASN.
“Sulit berkomentar karena hal ini menyangkut perbedaan keyakinan,” terangnya.
Sekadar informasi, Pemprov Jakarta, melalui Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ASN.
Pergub ini, yang ditetapkan pada 6 Januari 2025, mewajibkan ASN pria memperoleh izin atasan sebelum berpoligami. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi.
Teguh mengklaim, aturan ini bertujuan melindungi keluarga ASN sekaligus memperketat tata kelola perkawinan dan perceraian.
“Kami ingin perkawinan dan perceraian ASN DKI Jakarta terlapor dengan baik demi transparansi dan kebaikan bersama,” ucapnya.
Teguh menegaskan, Pergub tentang Izin Perkawinan dan Perceraian ASN menerapkan kriteria ketat bagi pria yang ingin berpoligami.
“Aturan ini bertujuan memperketat pengawasan perkawinan dan memastikan hak keluarga terpenuhi, dengan pelaporan yang transparan sebagai esensi utamanya,” pungkasnya. (fer)