Tak Beri Perlawanan, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Ditangkap
INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap George Sugama Halim terduga pelaku aniaya terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelaku ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 Jam 00.48 WIB,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
George Sugama Halim ditangkap tanpa perlawanan saat tim penyidik gabungan membekuknya, yang tengah berada di kamar hotel itu. Identitas yang bersangkutan turut disita.
Dia melakukan tindakan aniaya terhadap karyawan toko roti inisial D. Dia merupakan anak bos dari pemilik usaha itu, sikap sangat congkak. Korban dilempar kursi dan dihina oleh yang bersangkutan.
Korban inisial D mengemukakan, kejadian aniaya itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Kala itu, dia menolak membantu mengirimkan makanan kepada pelaku ke kamar pribadinya karena hal tersebut tak menjadi tanggungjawab dalam pekerjaannya.
“Pelaku minta, saya untuk antar makananya ke dalam kamar pribadinya. Dia nyuruh saya seperti menyuruh seorang babu. Di situ posisi saya sedang ngerjain kerjaan yg harus di selesaikan hari itu juga, di situ saya tolak,” ucap D saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.
Pelaku sempat ditelepon oleh orang tuanya untuk mengambil makanannya sendiri. Namun, dia menolak dan tetap menyuruh korban mengantar makanan. Sementara korban tetap bersikukuh menolaknya.
“Dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin dilakukan berkali kali dan semua barang yang di lempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” tutur D. Korban telah melaporkan pelaku ke polisi. Laporan itu teregister LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tanggal 18 Oktober 2024. (dan)