Komisi A Minta Pemprov DKI Segera Tangani Jabatan Kosong Agar Birokrasi Lebih Efisien
INDOPOSCO.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera mengantisipasi pengisian jabatan fungsional dan struktural yang rangkap jabatan atau diisi pelaksana tugas.
Hal ini dinilai menghambat efektivitas dan efisiensi kerja, mengingat Pasal 5 Pergub Nomor 18 Tahun 2024 membatasi penugasan Plt maksimal tiga bulan.
“Kami akan koordinasi lebih lanjut, memastikan pengisian jabatan kosong segera dilakukan agar kerja lebih efektif dan efisien, serta anggaran dapat digunakan secara optimal,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Alia juga meminta BKD segera mendefinitifkan jabatan fungsional dan struktural yang sudah lebih dari enam bulan kosong.
“Merangkap jabatan, terutama pada camat dan lurah, berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik karena fokus terbagi,” ujarnya.
“Hal ini sudah disampaikan ke walikota untuk menjadi perhatian, karena rangkap jabatan di tingkat camat dan lurah tidak efektif untuk pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, memastikan akan segera mengidentifikasi jabatan kosong di Pemprov DKI untuk memastikan pelayanan publik optimal.
Ia menyatakan, seluruh jabatan akan segera diisi agar organisasi dan birokrasi berjalan baik.
“Kami menyiapkan tiga tahapan uji kelayakan: job fit, talent pool, dan seleksi terbuka sebagai solusi terakhir,” pungkasnya. (fer)