Kasus Korupsi DP 0 Rupiah, Dua Bos PT Adonara Propertindo Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Operasional Tommy Adrian dan Direktur Utama Rudy Hartono Iskandar, dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 dan 9 tahun terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk program rumah DP Rp0 Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK, Fahmi Idris kepada Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, keduanya dituntut denda Rp300 juta, dengan ketentuan diganti pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
Khusus Rudy, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp224,21 miliar, yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dapat disita dan dilelang.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa KPK.
Dalam mengajukan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
“Hal memberatkan, perbuatan Tommy dan Rudy tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta keduanya tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam persidangan,” ungkap Jaksa KPK.
“Hal meringankan, keduanya memiliki tanggungan keluarga,” imbuhnya.
Jaksa KPK menambahkan, mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp256,03 miliar dalam kasus pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 DKI Jakarta.
Tommy dan Rudy bersama Yoory Corneles diduga melakukan korupsi, dengan Rudy memperkaya diri Rp224,21 miliar.
“Ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” pungkas Jaksa KPK. (fer)