Fraksi PDIP DKI Anggap Pj Gubernur Teguh Manfaatkan Pelantikan Pejabat untuk Kepentingan Politik

INDOPOSCO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi melantik 305 pejabat eselon III dan IV di Pemprov DKI Jakarta. Ini memicu spekulasi adanya kepentingan politik jelang Pilkada DKI 2024.
“Dugaan kuat muncul bahwa pelantikan pejabat ini terkait dengan politisasi distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada DKI 2024,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo dalam keterangannya dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Dwi Rio mengungkapkan, berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat, termasuk pemberhentian tetap tanpa fasilitas.
“Mutasi tanpa persetujuan Kemendagri juga diatur sebagai tindak pidana, dan jika ada izin, hal tersebut dianggap aneh,” ujarnya.
Dwi Rio mendesak KPK dan PPATK untuk memeriksa alur transaksi pejabat Pemprov DKI Jakarta, mengingat pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran RAPBD 2025.
“KPK dan PPATK perlu menelusuri potensi dugaan penyimpangan melalui pengecekan bukti transaksi, khususnya dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran yang sedang berlangsung,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Juma (15/11/2024) memastikan tak ada faktor bersifat pribadi dan transaksional dalam pemilihan pejabat ini.
“Semua proses telah melewati proses seleksi yang sedemikian ketat, dengan rekomendasi dan persetujuan sesuai kompetensi, serta pengalaman masing-masing di Pemprov DKI Jakarta. Proses pelantikan sudah mengalami proses yang lama, sejak Agustus lalu,” ujarnya
Teguh mengatakan proses seleksi tidak instan. Dia mengatakan seleksi telah dilakukan sesuai standar.
“Jadi bukan suatu proses yang instan. Saya melakukan sesuai dengan standar pperasional prosedur (SOP) dan kewenangan. Tidak ada faktor like dan dislike, tidak ada faktor transaksional. Apabila ditemukan faktor itu, silakan Bapak dan Ibu bisa melaporkannya,” imbuhnya.
Dikatakan Teguh, sebanyak 305 pejabat Administrator, Pengawas dan Kasubkel yang dilantik ini sudah melalui proses yang lama dengan melihat kebutuhan mendesak.
“Proses ini dimulai sejak awal Agustus 2024 yang diajukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta sebelumnya ke Kemendagri,” pungkasnya. (fer)