Megapolitan

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi untuk mendukung misi Asta Cita yang diusung oleh Presiden Republik Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

“Kami membentuk Subsatgas Gakkum sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, gas, dan pupuk bersubsidi,” ujar Kombes Pol Ade Safri dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Jumat, (8/11/2024).

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung pemerintahan untuk menjamin subsidi tepat sasaran, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu. Dana negara yang diperuntukkan untuk subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu harus dipastikan tepat sasaran,” tambahnya.

Empat kasus yang berhasil diungkap memiliki modus operandi serupa, yakni pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan tabung LPG, regulator, dan sepeda motor yang telah dimodifikasi.

“Rincian dari empat kasus tersebut adalah, pertama, kasus pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Dede Rian Purnama di Tangerang Selatan. Kedua, kasus pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Wawan Tisnawan di Jakarta Timur,” jelasnya.

“Kasus serupa, yaitu pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg, dilakukan oleh tersangka Syahrial Efendi Siregar di Ciputat, Tangerang Selatan. Sementara itu, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan oleh delapan orang tersangka di SPBU di Tangerang dengan modus memodifikasi tangki motor,” tambahnya.

Kombes Pol Ade Safri menekankan bahwa selain memberantas penyalahgunaan subsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga membentuk Subsatgas Gakkum untuk mendukung Misi Asta Cita.

“Dalam rangka mendukung Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk Subsatgas Gakkum yang terdiri dari personel penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan fokus penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM, gas, dan pupuk bersubsidi. Tugas Subsatgas ini adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM, gas, dan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Selain membentuk Subsatgas Gakkum untuk penyalahgunaan BBM, gas, dan pupuk bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga membentuk Subsatgas Gakkum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, judi online, dan penyelundupan.

“Tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memastikan subsidi yang telah diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button