LHP BPK Ungkap Hilangnya 255 Dokumen BPKB di 12 OPD DKI

INDOPOSCO.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat aset peralatan dan mesin berupa Buku Kepemilikan kendaraan Bermotor (BPKB) pada 12 dinas milik Pemprov DKI Jakarta tidak diketahui keberadaannya.
“Sebanyak 255 kendaraan dengan dokumen BPKB tidak terlacak, berdasarkan analisis data di Gudang Pulomas per 10 Maret 2023,” tulis BPK yang dikutip indopos.co.id, pada Rabu (25/9/2024).
Menurut BPK, dokumen ini dikelola oleh Subkelompok Dokumentasi Aset BPAD. Hasil uji petik dengan Pengurus Barang menunjukkan bahwa 255 dokumen BPKB dari 12 OPD hilang dan tidak dapat diidentifikasi.
Rekapitulasi BPKB kendaraan bermotor yang belum teridentifikasi keberadaannya mencakup 12 OPD sebagai berikut:
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota 1 unit, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara sebanyak 45 unit, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur 15 unit, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan 45 unit, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat 17 unit, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat 20 unit, Dinas Bina Marga 74 unit, Dinas Sumber Daya Air 32 unit, Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur 2 unit, Sudin Sumber Daya Air Jakarta Barat 1 unit, Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan 1 unit, dan Sudin Sumber Daya Air Jakarta Pusat 2 unit.
Total jumlah kendaraan bermotor yang belum diketahui keberadaannya mencapai 255 unit.
“Berdasarkan konfirmasi dengan Pengurus Barang setiap OPD, teridentifikasi bahwa sejumlah KDO yang telah dihapuskan masih tercatat dalam KIB B,” ucap BPK.
Sebelumnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan.
Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)