BPK Ungkap Tanah Dinas Pendidikan Dikuasai Pihak Ketiga Tanpa Perjanjian
INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa aset milik Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah dikuasai oleh pihak ketiga, dengan bangunan semi permanen yang didirikan tanpa perjanjian resmi antara Pemprov DKI dan pihak ketiga tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga, yaitu Yayasan KEE dan LSM LMP, yang sebelumnya digunakan oleh SDN Balimester 04 dan kini digunakan oleh SMPN 14. Tanah seluas 3.238 m² tercatat dalam KIB A Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur berdasarkan SHP Nomor 164 Tahun 1997 atas nama Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tulis BPK dikutip indopos.co.id, pada Jumat (27/9/2024).
Menurut BPK, bangunan empat lantai SMPN 14 tercatat dalam KIB C Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Jakarta Timur.
“Observasi pada 4 April 2023 mengungkap adanya bangunan pihak lain di lahan sekolah, termasuk Sekolah Menengah Atas Yayasan KEE, kantor Yayasan KEE, kantor LSM LMP, aula LMP, kios, dan bangunan tempat tinggal,” ungkap BPK.
Selain itu, tidak terdapat papan nama yang menyatakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta terkait perizinan pemanfaatan aset yayasan dan LSM, namun hingga pemeriksaan berakhir, belum ada jawaban mengenai status perizinan dari BPAD.
“Kabid Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan BPAD menyatakan bahwa surat dari Dinas Pendidikan belum ditindaklanjuti,” demikian keterangan dari BPK tersebut.
Sebelumnya, neraca Pemprov DKI Jakarta mencatat aset tetap sebesar Rp604,2 triliun, namun BPK menemukan masalah serius terkait pengamanan aset, termasuk hilangnya dokumen dan penguasaan oleh pihak ketiga di 22 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.