Megapolitan

Kesehatan Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Kurang Baik, Ini Kata Kapolres Depok

INDOPOSCO.ID – Kondisi kesehatan tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak atau daycare kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat Meita Irianty menurun. Alhasil bakal dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Penyidikan terhadap kasus tersebut bakal tetap dilanjutkan.

“Saat ini, tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kemungkinan besar akan kita bantarkan,” kata Arya di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Ia menegaskan, proses pembantaran tidak akan mengurangi masa tahanan yang bersangkutan. Penghitungan masa tahanan bakal dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke sel.

Tingkat penyidikan di kepolisian lama penahanan tersangka adalah 20 hari. Dalam masa tersebut, penyidik bakal menggali keterangan dan peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Kalau dia dibantarkannya di hari ketiga (masa tahanan) gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” ujar Arya.

Contoh lainnya, jika ada tersangka ditahan pada hari pertama, kedua maupun ketiga. Hari keempat masuk lagi ke sel, maka penahanannya dilanjutkan hitungannya.

“Jadi ngga memengaruhi masa tahanan kalau dibantarkan,” jelas Arya.

Ia menambahkan, tersangka dibantarkan ke Rumah Sakit Kramatjati karena ada tempat khusus bagi tahanan yang mengalami penurunan kesehatan.

“Dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit. Sehingga dia tidak juga kemanamana dan dijaga oleh anggota kita,” imbuhnya.

Tersangka telah ditangkap kemarin malam di kediamannya kawasan Depok. Ada dua balita menjadi korban tidak kekerasan yang bersangkutan. Kejadian kasus pertama terjadi pada 10 Juni 2024.

Tersangka bakal dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tutur Arya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button