Dalih Tersangka Tega Aniaya 2 Balita di Daycare Depok
INDOPOSCO.ID – Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkap, hal yang melatar belakangai tersangka penganiayaan, Meita Irianty terhadap balita di tempat penitipan anak atau daycare kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat lantaran kelalaian. Itu berdasar pengakuannya kepada penyidik.
“Jadi, kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
Penyidik tetap menggali keterangan terhadal yang bersangkutan. Serta melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
“Tetapi untuk motif secara khususnya, nanti kita akan dalami saat pemeriksaan. Termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” ujar Arya.
Ada dua balita yang menjadi korban kekerasan di daycare itu. Pertama balita berusia 2 bulan dan 9 bulan. “Iya (khilaf), kalau disampaikan dari yang bersangkutan demikian,” jelas Arya.
Penganiayaan terhadap dua balita itu dilakukan pada waktu yang berbeda. Salah satunya terjadi pada 10 Juni 2024, itu berdasar rekaman CCTV dan laporan pihak orang tua korban.
“Berbeda. Jadi waktunya berbeda. Kalau kita lihat di video itu kan ada tiga video. Jadi kami melihat menganalisa itu dan ternyata ada tiga video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda,” ungkap Arya.
Tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tuturnya. (dan)