BPK Temukan Pemkot Tangerang Belanja Serampangan, Total Nilainya Rp 41,7 Miliar

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten mengungkapkan sejumlah catatan pengelolaan belanja dalam lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang.
“Ketidaksesuaian Klasifikasi Belanja Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp41.735.181.873,00 Pemerintah Kota Tangerang pada Tahun 2022 (Audited) mencatat akun Belanja pada Laporan Keuangan,” tulis BPK dalam Buku 1 19.A/LHP/XVIII.SRG/05/2023 yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Rabu (12/6/2024).
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang agar memerintahkan Tim Asistensi TAPD untuk selalu cermat dalam melakukan asistensi RKA
Perangkat Daerah.
“Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Wali Kota Tangerang telah menyampaikan Surat perintah Wali Kota Tangerang No.800/02124-INSPEKTORAT/2017 tgl 19 Juni 2017 kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku Ketua Tim TAPD yang berisi agar memerintahkan Tim Asistensi selalu cermat dalam melakukan asistensi RKA Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Status tindak lanjut rekomendasi tersebut telah sesuai,” bunyi surat tersebut.
BPK juga menekankan, hal tersebut mengakibatkan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Tangerang tidak menunjukkan substansi kegiatan yang sebenarnya.
“Hal tersebut disebabkan Kepala perangkat daerah terkait kurang cermat dalam melaksanakan ketentuan tentang penyusunan anggaran dan tidak menindaklanjuti hasil verifikasi TAPD,” tegas BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah:
a. Memedomani klasifikasi belanja dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Menindaklanjuti hasil verifikasi RKA oleh TAPD
Menanggapi permasalahan tersebut, Wali Kota Tangerang melalui Kepala BPKD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
“Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten,” tulis Kepala BPKD dalam bunyi rencana aksi tersebut. (fer)