Aktivis Minta Kejati Banten Selidiki Dugaan Bagi-Bagi Fee Proyek Dinas PUPR Kota Tangerang

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan keterlibatan oknum dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tangerang dalam praktik penerimaan imbalan dari proyek konstruksi yang ditunjuk secara langsung kepada kontraktor mitra tengah menjadi sorotan publik.
Aktivis Antikorupsi Banten, Uday Suhada mengatakan seharusnya para pemangku kepentingan memiliki integritas moral yang kuat untuk mencegah hal ini terjadi. Tanpa adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau bentuk lainnya.
“Nah, untuk menghentikannya sederhana, tegakkan hukum. Toh sangat mudah, tinggal panggil dan mintai keterangan para pihak, mulai dari pengusaha atau pelaksana kegiatan dan pihak dinas,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (12/6/2024).
“Jika dugaan itu terbukti, proses secara hukum,” imbuhnya.
Menurutnya, tujuannya yang jelas adalah untuk mengurangi pemborosan uang negara, menciptakan efek jera, dan memperkuat rasa keadilan di kalangan masyarakat.
“Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten seharusnya segera mengambil tindakan nyata. Karena pada dasarnya, masalah seperti ini tidak boleh dianggap remeh,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang, Hadi Baradin mengatakan terkait fee proyek yang diberikan kepada oknum di Dinas PUPR Kota Tangerang oleh sejumlah kontraktor pihaknya akan menelusuri informasi tersebut.
“Saya belum tau juga, kita cek dulu karena saya juga belum paham, butuh konfirm dulu,” pungkasnya. (fer)