Dianggap Bikin Gaduh, Komisi A DPRD DKI Jakarta Minta Inspektorat Tindak Tegas terhadap Hendrini Purbosari

INDOPOSCO.ID – Viralnya komentar dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari, di media sosial telah memicu respons yang luas dan mendapat perhatian serius dari kalangan legislator.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mendalami kasus yang melibatkan pegawai Bapenda tersebut.
Selain itu, legislator Partai Demokrat ini pun menegaskan bahwa pegawai tersebut harus dinonaktifkan sementara selama proses investigasi berlangsung.
“Inspektorat harus dalami kasus ini, bila perlu nonaktifkan pegawai itu,” katanya kepada indopos.co.id, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, ASN adalah abdi negara yang harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.
Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ASN menjaga sikap dan perilaku mereka selama menjalankan tugas serta dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik ini juga bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut mengarah ke ranah pidana, maka harus diproses secara hukum pidana.
“Kalau terbukti melanggar aturan ASN, dia harus diberikan sanksi adminitrasif dan kalau terbukti melawan hukum harus dipidanakan,” tegasnya.
Senada dikatakan, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo. Ia meminta Kepala Bapenda DKI Jakarta harus berikan klarifikasi ke publik.
“Pimpinannya harus memastikan yang bersangkutan dan meminta maaf atas kecerobohannya karena meresahkan publik,” katanya.
“Dia harus dibina oleh pimpinannya. Pernyataannya juga tidak mencerminkan sebagai aparatur negara karena sangat naif dan keliru,” tambahnya.
Dwi pun menekankan, Hendrini Purbosari yang diketahui sebagai staf Bapenda DKI Jakarta harus diberikan sanksi yang tegas.
“Justru yang dipertanyakan keberadaan dia apalagi kredibilitasnya belum pernah teruji,” katanya. (fer)