Megapolitan

Pemprov DKI Proyeksikan Aturan Adminduk, Sekda Joko: Satu Alamat Rumah Dihuni Maksimal 3 KK

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya membenahi administrasi kependudukan (adminduk).

Salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan adalah membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).

“Untuk menyelesaikan adminduk, kita perlu membatasi. Kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” kata Joko dalam keterangan yang diterima Sabtu (18/5/2024).

Menurutnya, pembatasan tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.

“Di Jakarta, satu alamat bisa dihuni oleh 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga,” ujarnya.

Lanjut Joko, hal itu menandakan bahwa yang tinggal di rumah tersebut isinya orang bergantian.

“Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain,” katanya.

Selain itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta yang menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang.

Sementara, total penduduk di Jakarta saat ini mencapai belasan juta orang. Joko menganggap banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemprov DKI berencana agar APBD Jakarta digunakan seefisien mungkin.

“Karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang. Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita,” jelas Joko.

Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal.

Joko menjelaskan bahwa data administrasi kependudukan di Jakarta harus tepat. Hal ini mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah bantuan sosial (bansos) yang harus dipastikan tepat sasaran bagi warga Jakarta yang membutuhkan.

“Pemprov DKI Jakarta memiliki program atau kebijakan bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya,” tambahnya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Tujuannya agar mereka bisa ikut membantu Jakarta mengatasi urbanisasi. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button