Bawaslu DKI Imbau Parpol Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memperbolehkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Satpol PP diberi izin karena memiliki wewenang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Benny menyatakan bahwa langkah penertiban seperti ini merupakan kewenangan penegak hukum dalam menertibkan partai politik yang melanggar aturan.
“Kami juga menyorotu adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan oleh sejumlah oknum partai politik,” ujarnya.
Ia menuturkan, Pasal 25 Perbawaslu No 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pengawas pemilu, sesuai dengan kewenangan masing-masing, melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.
“Peserta pemilu dari partai politik memiliki kewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye,” tututnya.
Dia berpendapat bahwa partai politik seharusnya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, dia mengimbau agar mereka tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.
“Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika kota, terlebih lagi sudah ada korban kejatuhan di jalan raya,” jelasnya.
Bawaslu DKI menegaskan bahwa kampanye seharusnya memberikan pencerahan, tidak membahayakan pengguna jalan.
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung atau jalanan sekolah, perguruan tinggi, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, taman, serta pepohonan. (fer)