Megapolitan

Limbah Pabrik di Tangerang Diduga Tercemar, Polisi Turun Tangan

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perusahaan olahan pangan yang melakukan pencemaran aliran Sungai Cimanceuri.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya industri yang diduga melakukan pencemaran lingkungan tersebut.

“Kami dari pihak Satreskrim Polresta Tangerang, akan berkolaborasi dengan DLHK. Kami juga akan ke lokasi untuk memastikan apakah ada dugaan pencemaran lingkungan,” katanya
di Tangerang, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, dalam hal ini tim penyidik akan melakukan penyidikan dan penyelidikan ke perusahaan sebagai memastikan dugaan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tersebut.

“Nanti kita akan kirimkan tim untuk melakukan pengecekan ke perusahaan yang diduga mencemari lingkungan itu. Langkah itu sebagai membuktikan kebenarannya,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah berkoordinasi dengan pihak kawasan untuk membenahi permasalahan yang terjadi.

“‘Rencananya dari pihak kawasan mau kordinasi dengan pihak DLHK. Terkait permasalahan yang ada, nanti kalau sudah ada informasinya, kami informasikan kembali,” tukasnya dikutip Antara.

Sebelumnya diberitakan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, temukan dua pabrik olahan pangan di kawasan Millenium yang diduga melakukan pencemaran terhadap Sungai Cikanceuri, saat melakukan sidak bersama DLHK Kabupaten Tangerang pada Kamis (19/10) lalu. Kedua perusahaan itu diantaranya. PT Raja Top Food, PT Bumi Pangan Utama dan PT Cakrawala Indopac yang berada di Kawasan Industri Millenium.

Dari penemuan di lapangan bersama tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ditemukan adanya pembuangan limbah cair ke saluran yang hilirnya terbuang ke Sungai Cimanceri. Hal tersebut pun, menurutnya dinilai berbahaya dan berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat sekitar. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button