Catat Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Senin 28 Agustus

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di empat lokasi di Jakarta pada hari Senin (28/8/2023).
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, menjelaskan bahwa layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling:
1. Jakarta Timur: Terletak di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
2. Jakarta Barat: Terdapat di Mall Citraland di Jalan Letjen S Parman.
3. Jakarta Pusat: Terdapat di Kantor Pos Lapangan Banteng Jalan Lapangan Banteng Utara.
4. Jakarta Selatan Terdapat di Halaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jalan Raya Kalibata.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
– KTP asli dan fotokopi.
– SIM asli dan fotokopi.
– Mengisi formulir permohonan.
– Menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Penting untuk dicatat bahwa gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, disarankan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000, juga mengacu pada aturan yang sama. Harap diperhatikan bahwa informasi ini berdasarkan pada akun Instagram @tmcpoldametro dan bisa berubah sewaktu-waktu. (fer)