Megapolitan

Sembilan Pendaki Di-blacklist dari Gunung Gede selama Dua Tahun

INDOPOSCO.ID – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menjatuhkan sanksi larangan mendaki selama dua tahun bagi sembilan orang pendaki asal Jakarta dan masuk daftar hitam atau blacklist karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pascagempa.

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni saat dihubungi Kamis (26/1), mengatakan sampai saat ini setelah bencana gempa melanda Cianjur, pendakian masih ditutup namun sembilan orang pendaki asal Jakarta melakukan pendakian secara ilegal.

“Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5.6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” katanya.

Akibat gempa tersebut, di sejumlah jalur pendakian terjadi retakan termasuk di bibir kawan Gunung Gede, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button