14 Samsat Keliling Disediakan di Jadetabek pada Senin 25 Juli 2022

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, Senin (25/7).
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Senin (25/7), 14 wilayah layanan Samsat Keliling itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat, Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat di Mal Citraland
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Dua Karawaci
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC Bumi Serpong Damai, dan Taman Sungai Jaletreng Tangerang Selatan
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square dan Pasar Modern Bintaro Tangerang Selatan
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan parkiran Mal Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang
11. Kota Bekasi di halaman parkir Pasar Induk Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
13. Depok di halaman Samsat Depok
14. Cinere di halaman depan KFC Maruyung, Limo, Depok
Ada sejumlah pemberlakuan yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Baca Juga : Polda Metro Siapkan Samsat Keliling di Jadetabek. Ini lokasinya
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.(mg1)