MUI Bekasi Minta Pelaku Usaha Kuliner Hormati Bulan Ramadhan

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal di Cikarang, Jumat mengatakan pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan,” katanya.
Kemudian bagi para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam, dia juga meminta agar menutup sementara aktivitas usahanya selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Baca Juga : Kata MUI, Penetapan Logo Halal Idealnya Seperti Ini
Pihaknya juga menyerukan Umat Islam agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
“Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat Bulan Ramadhan nanti,” katanya.