Megapolitan

PAN: Tuduhan “Commitment Fee” Formula E Praktik Ijon Terlalu Berlebihan

INDOPOSCO.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan, tuduhan proses pembayaran “commitment fee” untuk penyelenggaraan Formula E sebagai praktik ijon, sangat berlebihan.

“Jika dilihat prosesnya, sejak disahkan KUAPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, rapat-rapat lanjutan di komisi dan Banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 pada 22 Agustus 2019, pembayaran commitment fee tersebut adalah sah secara juridis formal,” tutur Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta, Sabtu (12/2).

Bahkan, menurut ia, BPK dan KPK juga tidak memasalahkan perihal tersebut, apalagi menjadikannya sebagai temuan.

“Tidak sama sekali. Sehingga narasi ijon, menjadi terasa sangat menggelikan dan terbantahkan,” tuturnya.

Pada prinsipnya, tutur ia, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan adalah mekanisme yang biasa dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.

Ia menerangkan itu adalah perihal yang biasa terjadi.

“Misalnya, ketika delapan rumah sakit di DKI hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas di masa Covid-19, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar,” tuturnya.

Atau ketika pembayaran tagihan listrik untuk sekolah-sekolah harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan di setiap awal tahun anggaran.

Ia mengatakan, publik harus diberi tahu perihal yang sesungguhnya. Jangan sampai publik menjadi korban gimik- gimik politik

“Bagaimana rakyat kita mau cerdas, kalau wakil rakyatnya saja memberitahu info yang tidak benar,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menuduh ada praktik ijon dalam pengelolaan anggaran Formula E di Jakarta. Ia menguak perihal itu setelah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Prasetio menyinggung anggaran Rp180 miliar dari Bank DKI yang diserahkan kepada pihak Formula E sebagai “commitment fee”. Sementara itu, anggaran tersebut belum masuk APBD DKI. Setelah transaksi dilakukan baru Pemprov DKI menganggarkan uang tersebut dalam APBD.

“Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar,” ucap Pras di halaman Gedung KPK, Selasa (8/2).

Walaupun ada persoalan, Prasetio membenarkan, pihaknya juga yang membenarkan anggaran Formula E tersebut. Dengan alasan, ajang Formula E merupakan inovasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saya mengesahkan lah, adanya formula E,” ucap Pras, teguran Prasetio. (mg4)

Back to top button