Megapolitan

Jakarta PPKM Level 2, Kantor Langgar WFO 50 Persen Terancam Sanksi

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan, pekerja perkantoran dapat menerapkan ketentuan work from office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas sesuai aturan PPKM Level 2. Bila tidak patuh, terancam kena sanksi.

Terlebih telah muncul Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 PPKM Level 2 Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur ialah kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial.

Dalam peraturan itu menyebutkan, diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

“Tentu semua ada sanksi, pengawasan, monitoring tetap dilakukan,” kata Riza di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: 2 Inmendagri Perpanjangan PPKM, 11 Daerah Masih Berstatus Level 3

Pemberikan sanksi secara tegas bakal diberlakukan pada tiap sektor yang melanggar ketentuan PPKM Level 2. Baik sektor pariwisata, ritel maupun tempat umum lainnya.

“Kami minta juga Satgas terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan,” ujar Ariza disapanya.

“Apakah perkantoran, mal, pasar, tempat umum lainnya, termasuk pariwisata, apabila didapati melanggar, ya harus diberi sanksi,” tambahnya.

PPKM berlevel wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang. Sebagian kota/kabupaten menunjukan perbaikan dan tetap tidak berubah. Seperti Jakarta masih berstatus level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. (dan)

Back to top button