Bela Anies, Wakil Ketua DPD Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional

INDOPOSCO.ID – Kebijakan menaikkan Upah Minimun Propinsi (UMP) 5,1 persen oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai protes dari sejumlah organisasi pengusaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin memuji langkah berani Anies yang dinilainya sangat heroik bagi kelompok buruh.
“Itu simbol keberpihakan negara kepada masyarakatnya sendiri. Kita berutang terima kasih kepada pengusaha tapi buruh berhak memperoleh pendapatan yang adil dan Proporsional,” ungkap mantan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Bengkulu itu.
Baca Juga: Kalau ke JIS, Anies Ajak Jakmania Naik Transportasi Umum Saja
Sebagai kepala daerah, Sultan percaya Anies harus bekerja keras menghitung semua hak dan kewajiban pengusaha dan buruh. DKI Jakarta secara Sosial ekonomi memilki karakteristik yang berbeda dan pantas untuk diperlakukan berbeda dari daerah lainnya
“Aturan dan standart perhitungan upah minimum DKI tidak bisa dibatasi dengan aturan yang berlaku secara nasional. Ini daerah yang istimewa. Size ekonominya luar biasa besar,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.
Menurutnya, hampir separuh uang di negara ini, berputar di Jakarta, maka wajar jika inflasinya tinggi pada sektor tertentu seperti transportasi dan makanan. Dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.
“Kita ingin pola konsumsi kelompok buruh yang merupakan kelas menengah harus dijaga, sehingga struktur ekonomi nasional terjaganya, terutama di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini,” ujar Sultan.
Sultan meminta agar para pelaku usaha Untuk tidak melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja secara sepihak. Oleh karena itu, dirinya mendorong Pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kelonggaran atau insentif retribusi daerah terhadap pelaku usaha di wilayah Jakarta. (arm)