Megapolitan

Ini Sejumlah Program Pemkab Bogor untuk Tingkatkan Kemampuan Para Guru di Pesantren

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka meningkatkan RRLS daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjalin kerja sama dengan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di daerah. Program ini berfungsi untuk memudahkan dan memberikan akses layanan pendidikan dan materi akademik bagi para santri untuk menunjang pendidikannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah menyatakan pihaknya telah menyiapkan sarana pembelajaran dalam pelaksanaan teknis proses belajar melalui PKBM pada lokasi pondok pesantren.

“Kegiatan ini dimaksudkan agar para santri bisa mengenyam pendidikan agama dan umum dalam waktu yang bersamaan, tanpa harus keluar dari lingkungan pondok pesantren. Program tersebut berkembang pesat pada tahun 2021 ini,” katanya.

Baca Juga : 199 Inovasi Kabupaten Bogor Dipaparkan di Kantor Kemendagri

Dia menyebutkan paling tidak ada 41 lembaga PKBM di 26 kecamatan di Kabupaten Bogor yang telah menjalin kerja sama peningkatan kualitas akses pendidikan di 121 Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor. “Untuk memaksimalkan program pendidikan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkesinambungan melakukan pembinaan dan pelatihan, termasuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan di semua jenjang mulai dari tingkat Paud/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal. Dalam pelaksanannya Dinas Pendidikan menjamin pemberian materi hingga pada proses pelatihannya para peserta mendapat penguatan kompetensi yang berkualitas langsung dari para narasumber ahli di bidangnya masing-masing,” tambah Juanda.

Untuk menunjang hal itu, pihaknya juga menyiapkan program pelatihan dan pembinaan keterampilan kompetensi ini dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bagi tenaga pendidik jenjang Paud atau Non Formal dengan tujuan meningkatkan kualitas pedagogic guru dalam mengembangkan metode ajar yang kretaif, efektif, efisien dan menyenangkan bagi peserta didik Non Formal atau Paud. “Dengan menggabungkan kemampuan parenting serta peningkatan bahan ajar, baik dalam satuan pendidikan serta lingkungan sosial,” tuturnya.

Selain bagi guru non formal dan Paud, tambah Juanda, pihaknya juga mencoba mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan (continuing professional development) atau CPD para PTK menjadi salah satu kegiatan utama yang dapat dilaksanakan. “Kegiatan CPD PTK salah satunya melalui kegiatan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek), workshop dan kegiatan kolektif PTK. Pembinaan PTK diharapkan berkelanjutan dengan mengacu pada Permeneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,” ujar Juanda.

Baca Juga : UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 juta

Dikatakan, setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, kemudian memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru, tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan, sebab mutu pendidikan tidak hanya dihasilkan oleh guru yang sejahtera, melainkan oleh guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik.

Sementara untuk memfasilitasi pendidik untuk selalu memperoleh pengetahuan dan keterampilan tentang isu-isu terkini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas pada Kegiatan Perhitungan dan Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program (Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) atau Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru (BERMUTU).

Juanda menjelaskan, program Replikasi dan Diseminasi (REPDIS) BERMUTU merupakan komitmen dan konsistensi pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Pemkab Bogor juga melakukan bimbingan teknologi pengelolaan Dapodik.

“DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran,” katanya.

Dia juga menyatakan Pemkab Bogor juga telah menciptakan Aplikasi SIRKAS untuk mengantisipasi perkembangan aturan main pelaksanaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang saat ini telah mengalami pembaharuan secara signifikan. Aplikasi SIRKAS bersifat Web-based Aplication, dengan Full Online System, dimana Aplikasi ini membutuhkan koneksi internet untuk dapat digunakan. Namun demikian aplikasi ini sudah dirancang sedemikian rupa sehingga kemungkinan- kemungkinan terjadinya error sudah diperkirakan dan sudah diantisipasi sebelumnya.

”Terlebih dengan adanya perubahan pedoman pengelolaan Keuangan BOS, terutama dalam penyusunan RKAS, aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut,” tambahnya.

Selain meningkatkan kualitas guru, Pemkab Bogor juga terus meningkatkan insentif bagi para guru untuk mendukung kesejahteraan para guru. (adv)

Back to top button