• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 1 Desember 2021 - 16:27
in Megapolitan
karyawan-hitung-uang

Ilustrasi. Foto: Antara/Aprillio Akbar/pras

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan, angka upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di wilayahnya tetap senilai Rp4,2 juta sesuai keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (1/12/2021).

“UMK sudah (dipastikan), kita tetap memakai yang tahun 2021, tidak ada penurunan dan kenaikan,” ungkap Ade Yasin ditemui usai Paripurna Pengesahan APBD 2022 di Cibinong, Bogor, Selasa (30/11) malam.

BacaJuga:

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini Lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Menurutnya angka UMK wilayah Kabupaten Bogor tahun ini sudah di atas batas atas upah minimum yang jika dihitung nilainya hanya Rp3,7 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

“Karena (angkanya) sudah melebihi dari Peraturan Pemerintah. Batas atasnya Rp3,7 juta, kita Rp4,2 juta, kan tidak mungkin diturunkan,” kata Ade Yasin.

Meski begitu, ia mengaku sudah menampung aspirasi dari para buruh yang meminta agar UMK tahun depan dinaikkan 7,2 persen menjadi Rp4,5 juta melalui surat rekomendasi yang ia kirim ke Gubernur Jawa Barat.

“Kita rekomendasikan keinginan buruh, tapi kan gubernur melihat aturan yang ada sekarang, ternyata UMK kita sudah melebihi UMK batas atas sesuai PP 36,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar menyebutkan bahwa mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih imbas pandemi.

“Selanjutnya juga harus melaksanakan PP nomor 36 tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya,” terang Iskandar.

Ia menyebutkan bahwa sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19. Pasalnya, selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen.

Kemudian, 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan. Akibatnya, sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iskandar menerangkan, Apindo berharap langkah penyelamatan lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, semacam memangkas banyak alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah.(mg3)

Tags: Ade YasinPemkab BogorUMK

Berita Terkait.

APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Megapolitan

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini Lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:41
Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.