Kasus Korupsi PT JIP, Polisi Sita Rp1,7 Miliar

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan uang Rp1,7 miliar tersebut masuk ke rekening saksi YK selaku mantan Direktur PT JIP.
“Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita di mana kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,7 miliar,” kata Djoko.
Baca Juga : Novel Baswedan Dkk Sulit Tolak Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Alasannya
Djoko menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur menara serta GPON oleh PT JIP pada 2017-2018, saksi YK menerima dua kali transferan dana melalui rekeningnya dengan nominal keseluruhan transaksi Rp1,7miliar.
Saksi YK awalnya mengira uang tersebut adalah gaji dan bonus. Kemudian baru mengetahui bahwa dana yang masuk ke rekeningnya bersumber dari pihak ketiga (inisial CD dan EM).
Mengetahui hal itu, saksi mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca Juga : Tinjau Lokasi Pengungsian, Kapolri: Kita Lihat Kesiapan Satgas dan Tim DVI
“Kami terus mengejar larinya uang (korupsi), karena penanganan penyidikan kami tidak hanya tipikor saja, tapi juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya,” kata Djoko.
Djoko menerangkan, penyidikan TPPU dibutuhkan dalam penyidikan pidana asal yaitu tipikor, sehingga penyidik semaksimal mungkin berupaya untuk memulihkan aset, sesuai amanat undang-undang dalam perkara tipikor.
Dalam perkara ini, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka bersama Christman Desanto, selaku mantan VP Finance IT PT JIP.
Kerugian sementara dalam perkara ini ditaksir oleh penyidik sebesar Rp315 miliar. Adapun, bentuk perbuatan melawan hukumnya, yakni pembangunan menara telekomunikasi di sejumlah wilayah di Indonesia, serta pengerjaan proyek pembangunan menara dan infrastruktur “Gigabit Passive Optical Network” (GPON).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 65 saksi antara lain dari pihak PT JIP, perusahaan yang memberikan pekerjaan, dan kontraktor pengadaan GPON, serta satu saksi ahli keuangan negara, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip Antara. (mg3)