Megapolitan

Dendam, Jadi Motif Mutilasi di Kedungwaringin Bekasi

INDOPOSCO.ID – Polisi berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Ada pun motif pembunuhan itu adalah dendam.

Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku, dua diantaranya telah ditangkap yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.

“Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip Antara, Minggu (28/11/2021).

Zulpan mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan, para pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB. “Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban,” ujarnya.

Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian dan di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi untuk menghilangkan jejak. Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Polisi langsung menindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman tertinggi adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (wib)

Back to top button