Penetapan UMK 2022 di Kota Bekasi Sudah Sesuai Aturan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di daerah itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait besaran UMK tahun depan, kami sudah berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan formula penghitungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 26 mengatur penyesuaian nilai upah minimum di wilayah Kota Bekasi yakni Rp4,8 juta, naik sebesar Rp33.985 atau sebanding 0,71 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp4,78 juta.
Ika menyatakan besaran UMK 2022 tersebut tertuju kepada pegawai yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun sebaliknya pegawai dengan masa kerja yang relatif lama, umumnya perusahaan telah menaikkan pendapatan mereka di atas nilai UMK Kota Bekasi, disesuaikan dengan masa kerja pegawai.
Baca Juga: Buruh Kabupaten Bekasi Desak Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini
Ia menjelaskan formula penghitungan UMK oleh pemerintah pusat itu pastinya telah melalui proses yang memikirkan segala perihal, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan pengusaha membayar upah, serta faktor terkait lainnya.
Kebijakan pengupahan, tutur ia, merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.
“Tentunya, ini sudah mempertimbangkan segala hal, banyak variabel yang menentukan besaran upah minimum ini,” ucapnya.
Ika bahkan mengaku di wilayah Jawa Barat banyak juga kota dan kabupaten yang UMK 2022 tidak mengalami kenaikan seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
“Naik tidaknya UMK tahun depan dihitung berdasarkan rumus yang telah ditetapkan,” ujarnya, seperti dikutip Antara. (mg4)