Kadin DKI Minta Pengusaha Pahami Sistem OSS-Berbasis Risiko

INDOPOSCO.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI meminta para pengusaha memahami tentang sistem OSS (Online Single Submission), untuk mengurus perizinan usaha dengan mudah berbasis online.
Penciptaan OSS bertujuan sebagai bentuk reformasi pada bidang perizinan usaha. Masyarakat bisa mengurus izin usaha dengan lebih praktis, cepat, dan tanpa harus keluar dari rumah atau kantornya.
Kadin DKI Jakarta mensosialisasikan kemudahan berusaha yang dibuat oleh Pemerintah tersebut. Hal itu sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa aturan turunannya.
“Para pengusaha dalam wadah Kadin Indonesia perlu memahami aturan Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS-RBA (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) ini,” kata Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi dalam keterangan kegiatan Rapimprov II/2021, Selasa (23/11/2021).
Diana Dewi menyatakan, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar.
“Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang wajib dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan atau penilaian profesional,” tuturnya.
Kegiatan Rapimprov II/2021 tahun ini merupakan agenda tetap organisasi, meski sempat tertunda akibat dari pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta akibat Pandemi Covid-19.
Selain itu, menjadi ajang memberikan bantuan beras kepada masyarakat Jakarta dengan berkolaborasi bersama GRAB dan Benih Baik. “Kegiatan donasi beras sebanyak 8.335 kilogram (red) ini merupakan salah satu program CSR dari Kadin DKI Jakarta,” ujarnya. (dan)