Megapolitan

Legislator Nilai DKI Harus Tetapkan Batas Harga Uji Emisi

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra kerja Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat dan menyatakan pemprov setempat harus menetapkan batas harga uji emisi kendaraan.

“Ya, saya setuju ada standar harga yang wajar seperti itu,” ungkap Ketua Komisi B Abdul Aziz dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu (10/11).

Alasannya, lanjut ia, ada mungkin terjadinya harga tinggi karena ada mungkin para pengusaha sepakat menaikkan harga karena kebutuhan permintaan yang meningkat.

Ia juga meminta agar jangka waktu uji emisi diperpanjang sebelum pemberlakuan penindakan pada yang tidak lulus uji emisi dan yang belum uji emisi mengingat situasi saat ini yang masih pandemi Covid-19.

“Waktunya juga harus diperpanjang agar antrean tidak terlalu banyak,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada bulan Januari 2022 dari rencana pada tanggal 13 November 2021 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.

“Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/11).

Diketahui, hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda 4 dan 15 untuk roda 2.

Biaya untuk uji emisi pun bermacam-macam, yakni Rp150 ribu sampai Rp200 ribu untuk mobil, sebaliknya motor berkisar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor ada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.(mg4)

Back to top button