• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Baru Satu Bulan Buka, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:37
in Megapolitan
obat terlarang

Barang bukti sitaan polisi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Toko kosmetik yang menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer di Kampung Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang digerebek polisi.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni SL (18) dan MR (25). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga:

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

“Untuk mengelabui petugas atau masyarakat, kedua tersangka menggunakan modus toko kosmetik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (28/10/2021).

Wahyu menerangkan, dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti hexymer sebanyak 650 butir, tramadol sebanyak 210 butir, dan sejumlah uang tunai.

Berdasarkan keterangan introgasi, para tersangka menjual hexymer Rp10 ribu per enam butir. Sedangkan tramadol dijual Rp 20 ribu per tiga butir. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu bulan.

Dengan terungkapnya praktik ilegal itu, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, yang curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke kios itu. Padahal, toko itu diketahui berjualan kosmetik.

“Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan,” terang Wahyu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (son)

Tags: Kabupaten Tangerangobat terlarangPolresta TangerangPolritoko kosmetik

Berita Terkait.

Basarnas
Megapolitan

Pemprov DKI Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05
Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.