Ingat! Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Hanya Pagi dan Sore Hari

INDOPOSCO.ID – Hari ini kebijakan ganjil genap diberlakukan dengan aturan baru. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap baru diberlakukan dua sesi.
“Jadi aturan ganjil-genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan lagi dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ujar Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/10/2021).
Menurut dia, aturan ganjil-genap diberlakukan pagi dan sore hari. Yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB untuk pagi dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB pada sore hari.
“Jadi aturan ganjil genap kembali semula. Pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” bebernya.
“Jika selama PPKM aturan ganjil-genap diberlakukan setiap hari. Kini ganjil-genap hanya diberlakukan mulai hari Senin sampai Jumat saja,” imbuhnya.
Dia menyebut, aturan baru ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan di Ibu Kota. Yakni di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said.
“Peraturan ganjil genap kini tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu,” ucapnya. (nas)