Perluas Layanan Di Tangsel, IFLC Komitmen Lakukan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Secara Probono

INDOPOSCO.ID – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) kembali menunjuk Nur Setia Alam Prawiranegara menjadi ketua untuk periode kedua.
Lembaga yang konsens dalam penanganan tindak pidana atas kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kaum Disabilitas menyatakan berkomitmen memberikan manfaat, kepastian hukum, kepentingan hukum serta keadilan kepada para korban.
Dalam periode keduanya, Nur Setia Alam Prawiranegara menyatakan bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama dengan sejumlah media dan melakukan pembentukan cabang-cabang di wilayah Indonesia. Pada akhir September 2021 lalu, pihaknya sudah berhasil membuat cabang baru Kota Tangerang Selatan, Banten.
“IFLC mendapatkan fasilitas dari Advokat Hj. Lista Hurustiati, yang memang pemrakarsa bantuan hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Tangerang Selatan berupa sekretariat IFLC Cabang Kota Tangerang Selatan di Gerai Lengkong, Ruko Golden Square, Blok GS. No. 5, Jalan Raya Ciater, Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan,” ujar Nur Setia Alam dalam rilisnya, Jumat (8/10/2021).
Dikatakan, dengan pembentukan cabang baru tersebut, IFLC konsens untuk melakukan pendampingan serta penyuluhan atas Hak Korban, Hak Keluarga, Perlindungan Saksi dan Ahli , Pencegahan, Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan, di Pengadilan, Koordinasi dan Pengawasan khususnya pemenuhan hak korban, pemulihan korban, pemberian ganti rugi walaupun sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang.
“Dengan pembentukan cabang baru ini, kami terus berkomitmen dalam menyediakan lembaga lembaga probono yang menyeluruh bagi korban kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.
Dikatakan, selama ini kasus-kasus hukum yang terjadi dan dialami oleh korban perempuan dan anak begitu beragam, antara lain kekerasan yang dialami adalah kekerasan dalam rumah tangga baik berupa kekerasan fisik maupun psikis, kekerasan seksual, seperti pencabulan, pemerkosaan, serangan seksual dan pelecehan seksual, kemudian eksploitasi seksual seperti perdagangan perempuan untuk tujuan seksual maupun prostitusi paksaan.
Dia bahkan juga menyoroti adanya perubahan paradigma kekerasan seksual yang terjadi dalam masyarakat akhir-akhir ini.
“Saat ini korbannya bukan hanya dialami oleh anak perempuan, tetapi juga dialami oleh anak laki-laki, sehingga dikhawatirkan akan membentuk mata rantai tindak pidana, karena jika awalnya korban kemudian mereka bisa berubah menjadi pelaku,” kata Nur. (wib)