LPA Kecam Dugaan Exploitasi Bayi Jadi Manusia Silver di Tangsel

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provindi Banten mengecam keras tindakan dugaan eksploitasi bayi yang menjadi manusia silver mengamen di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemerintah dan penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas dugaan eksploitasi tersebut. Sebab, bayi yang baru berusia 10 bulan itu dilumuri cat dan diajak mengamem guna mendapatkan uang.
“Mengecam perbuatan tersebut, serta mendorong kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya aparat Kepolisian, agar mengusut dugaan exploitasi pada anak,” kata Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin, Senin (27/9/2021).
Ia menerangkan, pelaku diduga melanggar pasal 76I Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan AnakĀ bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Kemudian, ancamannya terdapat pada pasal 88 dengan bunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
“Sedih membacanya kondisi seperti itu. Sedemikian pahit pun kondisi orangtua, tapi melakukan praktik mengecat bayi yang sangat membahayakan tersebut, adalah perlakuan yang tidak dapat diterima akal sehat,” terangnya.
Ia menyebutkan, ada banyak nilai positif ketika proses pemeriksaan dilakukan. Di antaranya, akan menjadi contoh kepada masyarakat tentang dugaan exploitation anak, dan tidak membiarkan sikap permisif jika melihat terjadi kegiatan tersebut.
“Mengingatkan kepada pemerintah, demi kepentingan terbaik anak, bahwa kondisi seperti ini bisa dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. (son)