Megapolitan

314 Kendaraan Ditilang pada Pengamanan “Crowd Free Night” di Jakarta

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menilang sebanyak 314 kendaraan dengan berbagai pelanggaran pada operasi pengamanan “Crowd Free Night” (CFN) di Jakarta.

“Tadi malam ada 314 kendaraan yang kita tilang serta ada sebagian kendaraaan yang kita amankan,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Antara di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN di 4 lokasi di Jakarta yaitu, di Kemang, Sudirman, Thamrin, serta Kawasan SCBD, setiap akhir pekan.

Menurut Sambodo, pelanggaran yang dilakukan oleh 314 kendaraan itu antara lain, menggunakan knalpot bising, berkonvoi, serta diduga terlibat balap liar. Kendaraan berknalpot

Kendaraan berknalpot bising, tutur dia, menjadi target utama dari petugas Polisi pada operasi pengamanan CFN.” Kendaraan berknalpot bising ini mengganggu indra pendengaran serta mengganggu konsentrasi pengendara lain sehingga membahayakan atau beresiko terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sambodo juga mengatakan. pengendara kendaraan berknalpot umumnya berusaha memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi agar suaranya keluar dan hal itu beresiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan berbahaya bagi dirinya sendiri ataupun bagi orang lain.

Personel Polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya pada operasi CFB, selain menilang kenderaan berkenalpot bising, juga membubarkan masyarakat yang nongkrong sampai larut malam.

“Untuk kerumunan masyarakat yang nongkrong di pinggir jalan, masih banyak. Itu yang tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri,” tutur Sambodo.

Operasi pengamanan CFN pada Sabtu dini hari tersebut juga menunjukkan kalau pengusaha cafe, restoran, serta sebagainya, di kawasan CFN sudah menaati aturan pembatasan jam operasional sesuai ketentuan pada kebijakan PPKM level 3 di Jakarta. (mg2)

Back to top button