Langgar PPKM Lagi, Satpol PP Tutup Kafe di Jaksel

INDOPOSCO.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menutup sementara Kafe Backyard 52 C di Jalan Karet Pedurenan 52, Kuningan, Setiabudi selama 3×24 jam. Ini karena kafe tersebut melanggar aturan operasional dan kapasitas maksimal pengunjung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Minggu (12/9/2021).
“Untuk yang di TKP Pedurenan itu sudah dilakukan penindakan pembubaran dan penutupan 3×24 jam. Karena itu baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen,” kata Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi Budi Susanto di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini pengelola kafe tersebut belum dikenakan sanksi denda karena baru pelanggaran pertama.
“Dasar hukumnya, Perda Nomor 2/2020 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1072/2001,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa petugas juga menemukan minuman keras (miras) yang termasuk melanggar aturan karena penjualan minuman beralkohol masih dilarang saat PPKM Level 3.
“Ya termasuk pelanggaran juga. Izinnya ada, tapi belum boleh diperjualbelikan,” tutur dia dilansir Antara.
Sebelumnya, akun Instagram @merekamjakarta mengunggah video yang menunjukkan tempat hiburan tersebut ramai dikunjungi warga tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Dalam video itu, pengunjung tampak berkerumun dan berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ujang Harmawan, saat menindak salah satu tempat hiburan di Kebayoran Baru mengatakan jajarannya tak akan kendor untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha tempat hiburan di wilayahnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ujang menyampaikan bahwa pimpinan telah memberi target adanya hasil dari penindakan setiap harinya. “Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” tandas Ujang. (aro)