Megapolitan

Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, Saksi Mengaku Dapat 15 Pertanyaan dari KPK

INDOPOSCO.ID – Salah satu saksi dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku mendapat 15 pertanyaan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2017 tersebut sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

“Benar, tadi saya diperiksa tim penyidik KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Saya mendapat 15 pertanyaan dari penyidik KPK. Tentu saya jawab sesuai dengan apa yang saya tahu,” ujar Endang Suherman, saksi yang diperiksa KPK, kepada INDOPOSCO, Senin (13/9/2021).

Endang Suherman merupakan tenaga honorer pada Dindikbud Provinsi Banten selaku staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Endang mengaku, pada saat kegiatan pengadaan lahan untuk SMKN 7 di Kota Tangsel 2017 itu, pihaknya bertugas sebagai salah satu anggota tim sekretariat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Tugas tim sekretariat yah terkait pembuatan surat undangan rapat dan administrasi lainnya. Hal teknis di lapangan, saya tidak tahu. Kalau ada pertemuan atau rapat, saya bertugas memegang laptop untuk menampilkan bahan presentasi dari tim koordinasi. Tekait hal-hal lain saya tidak tahu,” jelasnya.

Endang mengungkapkan, pihaknya juga sempat ditanya tim penyidik KPK terkait adanya pertemuan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Saya sampaikan kepada penyidik KPK apa adanya. Saya mengikuti pertemuan TP4D tersebut dan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kenapa dilakukan di Kejati Banten, itu kewenangan pimpinan, saya tidak tahu,” ujarnya.

Endang mengatakan, pihaknya bersama saksi lain Endang Saprudin diperiksa tim penyidik KPK.

“Tadi saya diperiksa bersama dengan Pak Endang Saprudin,” ujarnya.

Endang Saprudin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Endang Saprudin juga merupakan panitia penerima hasil pekerjaan tahun anggaran 2017.

“Suasana pemeriksaan sangat santai dan rileks. Penyidik KPK juga baik. Namun, namanya manusia biasa tetap saja merasa gugup,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada INDOPOSCO, Senin (13/9/2021) pagi, menjelaskan penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dindikbud Provinsi Banten tahun anggaran 2017

“Hari ini (13/9/2021) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada dua saksi yang dipanggil hari ini yakni Endang Saprudin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Banten. Endang Saprudin juga merupakan panitia penerima hasil pekerjaan Tahun Anggaran 2017.

Saksi kedua, kata Ali, yakni Endang Suherman yang bekerja sebagai honorer Dindikbud Provinsi Banten selaku staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita KPK dalam penggeledahan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT007 RW 008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No. 16, RT 001 RW 005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp2.997.000 per meter persegi atau total Rp17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekira Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya. (dam)

Back to top button