Megapolitan

Penyanyi Anji Siap Disidangkan di PN Jakbar

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyatakan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta BArat.

“Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021) malam.

Edwin mengungkapkan Kejari Jakbar masih menunggu penetapan waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelantun lagu “Dia” itu di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6) lalu. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam “speaker” dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung (Jawa Barat).

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”. Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band “Drive” itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (wib)

Back to top button