Megapolitan

Polda Metro Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

“Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan 2 cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual,” tutur Direktur Lalu Lintas( Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/9).

Walaupun sanksi dengan tilang elektronik sudah diberlakukan, Polda Metro Jaya juga tetap memberlakukan tilang secara manual bagi pelanggarnya.

Sanksi tilang secara manual itu dikenakan kepada pengendara yang tertangkap tangan oleh petugas menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus.

Walaupun begitu, Sambodo juga memastikan jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang 2 kali untuk satu pelanggaran.

“Data itu kemudian kita samakan dengan data capture (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang 2 kali, baik tilang manual ataupun ETLE,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil- genap dari 8 menjadi 3 kawasan seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

3 kawasan ganjil-genap itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian untuk sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri serta kendaraan dinas pelat merah. (mg2)

Back to top button