Megapolitan

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan kepada mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

“Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka YRC untuk 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai 25 Agustus 2021 sampai 23 September 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Antara di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Dijelaskan dengan batas waktu penahanan tersebut, tim penyidik akan terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dengan melakukan pemanggilan saksi- saksi. Tidak hanya itu dalam penyidikan untuk tersangka Yoory serta kawan-kawan, KPK pada Kamis ini juga memanggil seorang saksi Yurisca Lady Enggraeni selaku notaris.

Selain Yoory, KPK menetapkan 4 tersangka lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. KPK menjelaskan awalnya Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah serta bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau bank tanah.

Pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy serta Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare pada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah itu masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus.

Anja serta Tommy kemudian bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus di Yogyakarta, setelah itu disepakati ada pembelian tanah di Munjul serta disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga itu Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja serta Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus.

Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, serta Rudy lantas menawarkan tanah pada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta per meter dengan total Rp 315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 miliar.

Untuk itu, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) serta dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. (mg2/wib)

Back to top button