Ini Daftar Kendaraan Dikecualikan saat Pemberlakukan Ganjil Genap di DKI

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah ibu kota mulai, Kamis (12/8/2021).
Kebijakan itu untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengimbau, para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.
“patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya kendaraan roda empat ke atas yang diberlakukan aturan ganjil genap.
“Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” jelas Sambodo.
Namun, ada daftar kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas. Kendaraan Ambulans, kendaraan Pemadam Kebakaran, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Selain itu, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni, Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19 dan mobilisasi vaksin. Serta kendaraan pengangkut tabung oksigen. (dan)