Pelaku Penyuntikkan Vaksin Kosong di Pluit Terancam 1 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Petugas tenaga kesehatan berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Sekolah Ipeka, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kejadian itu bermula ketika seorang korban penyuntikan vaksin kosong, berinisial BLP melakukan vaksinasi.
Saat itu, ibu dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin. Namun, dalam video terlihat jarum suntik atau spuit tersebut kosong, tanpa cairan vaksin Covid-19.
“Jadi kejadiannya sekitar 6 Agustus, sempat divideokan orang tuanya sendiri atau ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggung jawab dari yayasan yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu,” tutur Yusri di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Ia menyatakan, peristiwa itu terjadi karena kelalaian seorang relawan yang menjadi vaksinator tersebut. Perawat berinisal EO itu telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Tentang adanya kelalaian, kesalahan yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan pada saat melakukan vaksinasi di daerah Pluit, di salah satu sekolah Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujarnya.
Petugas Satreskrim kemudian langsung melakukan pengecekan dan pendalaman. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.
“Setelah kita dalami, lakukan pemeriksaan, kami persangkakan di pasal 14 di Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, ancaman satu tahun penjara,” imbuh Yusri. (dan)