Polisi Periksa Jerinx Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman

INDOPOSCO.ID – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bakal diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pengancaman melalui media sosial, pada Senin (9/8/2021).
“Hari ini Jerinx diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Namun, belum dapat dipastikan apakah Jerinx bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pentolan grup band SID itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” tutur Yusri.
Jerinx telah diperiksa di Polres Badung, Bali, Rabu (28/7/2021). Saat itu, Jerinx diperiksa kurang lebih selama enam jam oleh penyidik. Barang bukti yang disita ialah handphone milik Jerinx. Serta handphone milik istrinya, Nora Alexandra.
Pegiat media sosial Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (dan)