Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan penabuh drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial
Penetapan tersangka terhadap pentolan grup band SID itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
Polisi kemudian akan memanggil suami dari Nora Alexandra itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jadwal pemeriksaan dilakukan dalam waktu.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8/2021),” ujar Yusri. Polda Metro Jaya telah terbang ke Bali dan memeriksa Jerinx pada akhir bulan lalu.
Pegiat media sosial Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (dan)