Megapolitan

Puncak Bogor Tetap Diperketat pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tetap memperketat kawasan Puncak Cisarua pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.

“Jadi gini, sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Pimpinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Selasa (3/8).

Menurut dia, pada perpanjangan PPKM kali ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus.

“Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM darurat.

“Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus,” kata Harun.

Menurut dia, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu seperti yang sebelumnya hanya dilakukan pada akhir pekan, ialah mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.

Harun menyebutkan bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik. (mg1)

Back to top button