Polisi Tangkap Pemalsu Tes PCR

INDOPOSCO.ID – Anggota Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang pengusaha jasa pencetakan (printing) berinisial J serta ID karena memalsukan surat hasil tes usap “polymerase chain reaction” (PCR) Covid-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar menjelaskan J melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
“Dua pelaku yakni, ID tidak ada kerjaan. Sedangkan J memang dia memiliki usaha jasa printing komputer meski skalanya menengah,” tutur Achmad di Jakarta, Kamis (29/7).
Akan tetapi, Achmad tidak merinci lebih dalam mengenai jenis usaha yang dijalani tersangka J.
Achmad menambahkan jika pelaku sedang terkait dengan tersangka lain pemalsuan tes PCR, yaitu AR, yang saat ini tengah diproses di Polda Metro Jaya.
“Secara figur pelaku merupakan masyarakat biasa motifnya ekonomi. tentang sindikasi memang dia terkoneksi dengan tersangka lain inisialnya AR saat ini sedang proses penyidikan di Polda Metro Jaya, saya kira sedang ditahan di sana,” ucap Achmad.
Sebelumnya, polisi meringkus dua pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (26/7) karena diduga memalsukan surat hasil tes usap “polymerase chain reaction” (PCR) untuk ketentuan perjalanan.
Para pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP mengenai pemalsuan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (mg2)