Megapolitan

Cemburu, Seorang Kakek Bunuh Istrinya di Jagakarsa

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Seorang kakek berinisial AR (66) menjadi tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya berinisial M (63) di Jalan Kelapa III, Jagakarsa.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah membunuh korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kita menetapkan pelaku menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah seperti dikutip Antara, Rabu (28/7/2021).

Azis mengungkapkan peristiwa naas itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan sesosok mayat perempuan lanjut usia dengan luka di bagian kepala. Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa keterangan serta barang bukti.

“Kejadiannya terjadi Selasa sekira pukul 13.30 WIB kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala saat korban tertidur,” ungkap Azis.

Azis menuturkan tersangka awalnya mengelak telah melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kejelian dari penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

“Saat ditemui di TKP dia sempat menghindar dan tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik serta berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka akhirnya tak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.

Dari hasil pemeriksaan, Azis mengungkapkan aksi nekat itu bermotifkan cemburu karena tersangka beberapa kali melihat korban bermesraan dengan pria lain. Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (wib)

Back to top button