Megapolitan

Wali Kota Tangsel Tegaskan Pelanggar PPKM Darurat akan Disidang Tipiring

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berlangsung selama lima hari.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan sanksi sosial bagi para pelanggar.

Namun, seiring berjalannya waktu, pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Tangsel mengaku sedang mempersiapkan sanksi pidana kepada para pelanggar PPKM Darurat.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan sanksi yang akan diberlakukan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020.

Ia menegaskan, pihaknya menyiagakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap operasi penertiban PPKM Darurat.

“Forkompimda sepakat untuk yang pertama kita dorong dulu Satpol PP untuk menerapkan sanksi yang ada di Perwal Nomor 13 Tahun 2020. Mereka saya dorong untuk menyiagakan PPNS karena sudah hari keempat jadi sudah penerapan sanksi,” katanya, di Serpong, Rabu (7/7/2021).

Benyamin menuturkan tak menutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kemudian tahap berikutnya sanksi pidana disiapkan oleh Pak Kapolres dan Pak Kajari di back up dari pengadilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan di tempat. Kita akan siapkan kalau dirasa dengan PPNS itu cukup ya tipiring tidak perlu,” ujarnya. (dam)

Back to top button