Polda Metro Akan Siapkan Jalur Khusus bagi Nakes Pada PPKM Darurat

INDOPOSCO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan pihaknya berencana membuat jalur kendaraan khusus bagi tenaga kesehatan (nakes) dan pekerja di sektor kritikal esensial dalam memudahkan lalu lintas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami sudah mengevaluasi dengan Pangdam, besok akan dibuatkan jalur khusus yang lebih baik lagi untuk nakes, (pekerja) kritikal, esensial, masing-masing roda dua dan roda empat,” kata Fadil seperti dikutip Antara, Selasa (6/7/2021).
Dijelaskan pembuatan jalur untuk para pekerja kritikal dan esensial ini untuk memudahkan mereka dalam memasuki wilayah Ibu Kota saat bekerja, serta jalur jadi lebih tertata. Namun demikian, petugas juga akan mempertajam dan merinci sasaran pekerja karena jalur khusus tersebut akan dibatasi dan ditentukan pekerja yang lebih berhak melintas.
“Contohnya dia kerja di apotek, apakah karyawan biasa, apoteker, atau tukang parkir, tukang buat teh dari apotek tersebut masih dalam kategori? Jadi akan kami mulai mempertajam, nanti kita atur dulu jalurnya, supaya tidak semua bisa melewati jalur itu,” tambah Fadil.
Pada hari kerja kedua selama PPKM Darurat diterapkan, Kapolda mengakui bahwa petugas hanya meloloskan sedikit pekerja di sektor kritikal dan esensial agar bisa melintasi jalur penyekatan. Sebab penyekatan ini bertujuan agar tidak meloloskan warga atau pekerja yang berpotensi membawa virus dan menambah jumlah kasus yang berasal dari tingginya mobilitas.
Kapolda meminta keterlibatan masyarakat, terutama RT dan RW agar tidak meloloskan pengendara melewati kawasan rumah. “Saya mohon RT, RW tolong jaga kampungnya, jangan kasih lolos. Itu sama saja kita memberikan peluang penyakit menyebar. Warga, masyarakat jangan kasih kampungnya dilewati oleh orang yang tetap nekat melakukan mobilitas tanpa ada keperluan,” kata Fadil.
Seperti diketahui untuk mendukung PPKM Darurat di DKI Jakarta pada 3-20 Juli 2021, Polda Metro Jaya sudah mendirikan 72 lokasi penyekatan dan pembatasan mobilitas warga di sekitar perbatasan, ruas jalan protokol dan tol dalam kota. (wib)